DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 5 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi pemanggilan Cak Imin itu.
“Besok ditunggu saja,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 September 2023.
Menurut dia, siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, maka akan dipanggil sebagai saksi. Untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi-saksi.
Ali berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
KPK memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal,” kata Asep beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali);Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup. (maf/ris)
Comment