Depokrayanews.com- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memutuskan untuk membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rumah tahanan (Rutan). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
”Narapidana yang bebas ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Kepmen tersebut,” Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rita Aprianti kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2020.
Dalam Kepmen tersebut, pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak binaan melalui proses asimilasi dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan. Pertama, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Ketentuan terakhir, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Kepala Rutan.
Sementara itu, untuk pembebasan bagi narapidana dan anak melalui proses integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan lima ketentuan. Pertama, narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Yang kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Keputusan kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakat (Bapas). Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring atau online,” tulis Yasonna dalam Kepmennya.
Lebih lanjut Yosonna mengatakan, Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Bapas harus melaporkan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan tersebut kepada Ditjen Pas melalui Kantor Wilayah Kemenkumham. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tulis poin terakhir dalam Kepmen tersebut. (mad)
Comment