DEPOKRAYANDEWS.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyediakan nomor pengaduan untuk Whistle Blowing System (WBS). Nomor itu dapat digunakan oleh warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dan atau tindak pidana yang dilakukan pegawai di instansi tersebut, seperti suap, pungli, gratifikasi, maupun korupsi.
“WBS ini sebagai bentuk pengawasan dan komitmen kami terhadap No Pungli, No Calo, dan No Gratifikasi,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Senin 29 Mei 2023.
Menurut Nuraeni, penyediaan layanan pengaduan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan integritas dan pembentukan Zona Integritas pada Disdukcapil Kota Depok.
Apabila menemukan pelanggaran yang berindikasi kecurangan dan atau tindak pidana, warga dapat melapor melalui nomor kontak 0811-1137-127. Setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Menurut Nuraeni, ada tiga mal administrasi yang mungkin dilakukan oleh pegawai tidak sesuai dengan standar pelayanan. Yaitu, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur. (ril)
Comment