by

Cuitan Deklarator KAMI Syahganda di Medsos Sebelum Diciduk Polisi

Depokrayanews.com- Syahganda Nainggolan, salah seorang deklarator Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi pada Selasa 13 Oktober 2020 pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Kabarnya Syahganda ditangkap karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Syahganda dikenal aktif di media sosial. Lewat akun Twitternya, @syahganda, eks aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sering mengkritisi kebijakan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sebelum diamankan polisi, Syahganda beberapa kali menge-tweet terkait polemik penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Terakhir, ia menyampaikan cuitan untuk mengomentari pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal dugaan kekuatan pihak asing dalam demo rusuh tolak Omnibus Law Ciptaker.

Dalam cuitan itu, ia menyebut ada kata mencla mencle karena sebelumnya ada tuduhan ke KAMI.

“Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????,” tulis Syahganda di akun Twitternya yang dikutip Selasa, 13 Oktober 2020.

Pada cuitan sebelumnya ia mengaitkan potensi tudingan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menunggangi aksi demo penolakan UU Ciptaker.

Hal ini mengingat ada demo FPI Cs menolak Omnibus Law Ciptaker pada hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020.

Di cuitan itu, tertulis agar lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Kemudian, Omnibus Law sebaiknya ditunda selamanya.

“Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja Wahabi bin Saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus Covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya.
Kalau mau cetak uang tuk restrukturisasi konglo2 harus referendum, karena gak ada di debat pilpres,” demikian cuitan di akun tersebut.

Dalam cuitan sebelumnya Syahganda mengatakan siap turun demo ke jalan bersama FPI dan Persaudaraan Alumni 212.

Ikut demo, kata dia, hanya sebagai inisitiaf pribadi dan solidaritas atas pemukulan mahasiswa dalam unjuk rasa sebelumnya.

Kemudian, Senin 12 Oktober 2020 kemarin, dia mengunggah pernyataan sikap KAMI di akun Twitter terkait adanya tudingan pendemo rusuh bagian dari KAMI. Pernyatan sikap itu sekaligus membantah tudingan pendemo rusuh yang ditangkap berasal dari KAMI.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Syahganda di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa pagi, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau menyampaikan berita secara berlebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menciptakan keonaran di tengah masyarakat serta menimbulkan rasa kebencian SARA di media sosial.(ris/viva)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *