by

Cuti Bersama 28 dan 30 Oktober, ASN Kota Depok Tetap Berikan Pelayanan Publik

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Perangkat daerah yang terkait langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, petugas kebersihan, dan perhubungan, akan mengatur jadwal piket aparatur sipil negara (ASN) nya.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugiharti mengatakan, Walikota Depok sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/230-ORB tentang perubahan kedua hari libur nasional dan cuti bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Lusa mulai cuti bersama dan libur hingga Jumat, karena ada peringatan Maulid Nabi Muhammad,” kata Agung, Senin 26 Oktober 2020.

Agung berharap curi bersama yang cukup panjang itu tidak mengurangi pemberian pelayanan terhadap masyarakat. ”Pelayanan publik eetap berjalan dengan baik, meski ada libur panjang,” kata dua. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *