Depokrayanews.com- Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021. PSBB Jawa Bali ini demi mengendalikan virus coeona
Keputusan itu untuk menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki. Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur. Namun, sudah ada beberapa wilayah yang pasti akan diterapkan PSBB karena memiliki data kasus corona yang tinggi.
Daerah-daerah yang bakal diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat /PSBB Jawa Bali yaitu:
1. DKI Jakarta: seluruh DKI
2. Jabar: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
7. Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Airlangga mengatakan setelah PSBB Jawa Bali ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi. (mad)
Comment