DEPOKRAYANEWS.COM- Selain lima menteri dan empat wakil menteri, sejumlah kepala daerah ternyata maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota hingga wakil wali kota. Nama-namanya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU.
Setidaknya ada 7 kepala daerah dan wakilnya yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR, yakni:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Dapil NTT II (Partai NasDem)
2. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jawa Barat VIII (PPP)
3. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Dapil Lampung II (PKB)
4. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I (Partai Demokrat)
5. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumatera Selatan II (PAN)
6. Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi (Partai NasDem)
7. Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utara (PKB)
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu. (mad)
Comment