by

Daftar Lengkap Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo yang Dirampas untuk Negara, Termasuk ke Partai NasDem

Depokrayanews.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan sejumlah aliran uang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirampas untuk negara.

Satu di antaranya adalah uang yang disita KPK dari rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta.

“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakwa [SYL] sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Hakim mengatakan uang itu bisa dimasukkan untuk membayar uang pengganti yang turut dibebankan kepada SYL. Apabila jumlah berlebih, maka sisa kelebihan itu dikembalikan kepada SYL.

Berikut daftar lengkap aliran uang yang diputuskan dirampas untuk negara.

1. Uang Rp820 juta yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut diberikan SYL kepada Partai NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

2. Uang Rp40 juta yang disetor Fraksi NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024. Uang diberikan SYL kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan.

3. Uang Rp20 juta disetor penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada 11 Desember 2023. Uang dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.

4. Uang Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 13 Mei 2024. Uang dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.

5. Uang Rp30 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.

6. Uang Rp253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.

7. Uang Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.

“Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata hakim.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.(mad/ris/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *