DEPOKRAYANEWS.COM– Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok ternyata sempat mengir ke Bawaslu Kabupaten Cianjur sebesar Rp 1,1 miliar.
Dana itu diberikan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Depok, M Syamsu Rahman (SR) kepada AS, Korsek Kabupaten Cianjur pada Januari 2021 tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Kota Depok.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pada 20 Januari 2021, Korsek Bawaslu Kabupaten Cianjur, AS menghubungi SR, Korsek Bawaslu Depok untuk meminjam uang Rp 1,1 miliar.
Dana itu, katanya, akan digunakan AS untuk membayar honor Panwascam, PKD dan Pengawas TPS karena anggaran Bawaslu Cianjur defisit.
SR akhirnya mentransfer dana Rp 1,1 miliar kepada AS, dengan perjanjian 4 Februari 2021 dana itu akan dikembalikan
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengaku tidak tahu menahu sama sekali adanya aliran dana ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Saya mengetahui adanya pinjaman dana itu kemudian hari,” kata Luli kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.
Menurut Luli, kasusnya telah dilimpahkan ke Pemkot Depok. “Prinsipnya masalah ini sudah selesai, sudah masuk ke Pemkot Depok,” kata Luli.
Secara tegas Luli mengatakan, adanya aliran dana ke Bawaslu Cianjur tidak diperbolehkan karena masing-masing Bawaslu punya anggaran
Menurut Luli, jajaran Bawaslu memiliki pakta integritas yang melarang saling mencampuri deks masing-masing.
“Untuk tahu saja, kita agak susah. Kadang-kadang kami serba salah, mau tahu arus kas atau arus bank-nya kami tidak tahu juga, ada pakta integritas untuk kita tidak mengetahui. Jadi, kami tidak berasumsi lain,” katanya.
Namun demikian, bukan berarti Luli tidak mengawasi. “Tetapi, Korsek itu lebih kepada memfasilitasi kegiatan Bawaslu,” kata dia. (ris)
Comment