DEPOKRAYANEWS.COM- Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Kabarnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.098 ASN sebesar Rp 40,9 miliar akan cair pekan ini.
“Kami upayakan THR ASN turun Minggu ini karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin 25 April 2022.
Menurut Wahid, THR ASN di Kota Depok bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 40,9 miliar untuk 6.098 ASN di Kota Depok.
Namun demikian, besaran nilai THR tersebut masihlah perkiraaan. Sementara untuk kepastiannya masih menunggu Perangkat Daerah mengajukannya.
“Peraturan Wali Kota juga sudah keluar Nomor 18 Tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022,” kata Wahid.
Wahid menyebut besaran THR yang akan diterima ASN berbeda-beda tergantung dari golongan, masa kerja, dan kelas jabatan.
Selain itu, para ASN di Kota Depok juga bakal mendapat THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sesuai dengan kelas jabatan.
“Untuk pekerja non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), THR-nya dibayarkan dari anggaran kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah,” kata dia. (ril)
Comment