—Ingin mengetahui Daftar Calon Sementara (DCS) secara lengkap, silakan klik: http://kpud-depokkota.go.id/
DepokRayanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Depok dalam Pemilu 2019 yang akan dlaksanakan pada 17 April 2019.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DCS KPU Kota Depok Nurhadi mengatakan penetapakan itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
“Selain melakukan tahapan verifikasi, kami juga sudah melakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi pada 19-21 Juli 2018. Kita juga telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan pada 22-31 Juli 2018,” kata Nurhadi.
Menurut Nurhadi, dari 689 bacaleg yang didaftarkan 15 parpol di Kota Depok menjadi 660 bacaleg yang ditetapkan dalam DCS.
“Artinya ada 29 bacaleg yang kita coret karena tidak memenuhi syarat,” kata Nurhadi.
Meskipun sudah mencoret 29 nama, Nurhadi menegaskan bahwa bacaleg yang tidak memenuhi syarat dapat dimunculkan kembali bila ada tanggapan dari masyarakat, serta dapat dibuktikan jelas dengan nama, partai, dan alasan syarat tidak dipenuhi kelengkapan DCS.
“Bacaleg bisa dimunculkan kembali bila ada tanggapan dari masyarakat. Kita beri waktu selama 10 hari dari mulai diumumkan DCS kepada masyarakat untuk menanggapinya,” katanya.
Komisioner Panwaslu Kota Depok Andriansyah membenarkan ada 29 bacaleg yang dicoret oleh KPU Kota Depok.
Bacaleg yang dicoret ini dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi kelengkapan berkas.
Andri memastikan dari 660 bacaleg tersebut tidak ada mantan narapidana. Sejauh ini juga, lanjut Andri, belum ada ditemukan ijazah palsu dan hal lainnya.
“Untuk di Depok sendiri tidak ada mantan napi. Sampai saat ini juga belum ada permasalahan terkait ijazah palsu,” katanya.
Andri juga menyebut DCS tersebut masih bisa berubah, bila ada aduan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi. Karena itu, KPU Kota Depok akan mengumumkan DCS melalui surat kabar maupun media milik KPU.
“Pencoretan masih bisa terjadi bila ditemukan ada yang menggugurkan syarat administrasinya. Misalnya ijazahnya diragukan dan lain sebagainya,” kata Andri. (ril)
Comment