by

Deddy Mizwar Pertanyakan Penunjukan Jenderal Jadi Plt Gubernur

Deddy Mizwar.
Deddy Mizwar.

DepokRayanews.com- Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mempertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang akan mengangkat dua jenderal sebagai Plt Gubernur, termasuk Plt Gubernur Jawa Barat.

“Kalau di undang-Undang kan yang bisa menjabat Plt itu setingkat pejabat madya. Jadi, itu perlu dipertanyakan,” kata Deddy Mizwar kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).

Menurut Demiz, dalam Undang-undang No 10/2016, yang bisa menjabat Plt Gubernur adalah setingkat pejabat madya dan penunjukannya harus dari Kemendagri.

“Kenapa, ini tiba-tiba dari kepolisian ini bisa dipertanyakan. Kan di UU Nomor 10/2016 hal itu sudah tertera. Saya kira di sana jelas,” kata Demiz.

Kepolisian, kata dia, adalah institusi lain bukan di bawah Kemendagri. Jadi, hal itu bisa dipertanyakan kenapa tak sesuai dengan Undang-undang.

“Jangan-jangan ada Undang-Undang lainnya. Saya kira enggak ada,” tegasnya.

Karena, kata dia, yang terbaru adalah Undang-undang No 10/2016 . “Siapa pun bisa bertanya kenapa mengambil langkah tersebut. Termasuk wartawan,” katanya.

Saat ditanya apakah hal ini berkaitan dengan Pilkada, Demiz mengatakan, ia berpendapat kebijakan tersebut seolah-olah mengenyampingkan Undang-undang.

“Yang harus dipertanyakan, bagamina kopetensinya mengelola daerah? Selain itu melanggar Undang-undang. Serta sejauh mana mentolerir itu? Kalau tak bisa tolak saja,” kata Demiz. (rol/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *