Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan 3.200 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
“Tahap pertama kita mengajukan sebanyak 3.200 orang pelaku usaha mikro,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis 27 Agustus 2020.
Selain dari DKUM Kota Depok, pengajuan usulan penerima bantuan juga dimungkinkan melalui lembaga perbankan, koperasi, kementerian, maupun lembaga penyalur kredit resmi. Institusi maupun lembaga-lembaga tersebut juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan langsung ke Kemenkop UKM. “Seleksi akhir dilakukan oleh tim di Kemenkop dan UKM,” kata dia.
Penerima manfaat yang memenuhi kriteria, hanya mendapatkan bantuan sekali saja. Dananya, langsung ditransfer ke rekening penerima.
Fitriawan menyebut, persyaratan dan ketentuan pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan. Yaitu yang bersangkutan belum memiliki akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, serta saldo tabungan kurang dari dua juta rupiah.Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.
”Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19,” kata Fitriawan. (ril)
Comment