by

Depok Perpanjang PPKM Level 3, Kapasitas Resepsi Pernikahan Hanya 25 Persen

DEPOKRAYANEWS.COM- Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hingga 28 Februari 2022. Sejumlah aturan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, salah satunya membatasi kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen dan fasilitas umum maksimal 25 persen.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 Covid-19. Dalam Kepwal tersebut tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sedangkan fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Dengan ketentuan, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sedangkan, untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

Masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik mengunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.

Bagi yang melaksanakan kegiatan di luar rumah dianjurkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten. Serta tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif mengatas namakan agama, budaya dan yang lainnya. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *