by

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Kota Depok 2025 sebesar Rp 5,19 Juta

INDORAYANEWS.COM– Dewan Pengupahan Kota (DPK) Depok menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720.78,-. Sebelumnya, UMK Depok tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612, artinya ada kenaikan sebesar Rp 317.109,78,-.

“Alhamdulillah, kita pembahasan UMK telah selesai,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Senin 16 Desember 2024.

Menurut Wido, pembahasan UMK Depok 2025 telah sesuai dan disepakati oleh perwakilan organisasi serikat buruh.

“Karena pada prinsipnya UMK itu secara Permen 16 sudah diatur naik 6,5 persen, jadi tinggal bikin rekomendasi ke Provinsi Jabar,” kata dia.

Wido menambahkan, penetapan UMK Depok tahun 2025 juga telah disepakati bersama oleh unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha seperti BPS, tim ahli, Pappeda, Disnaker, APINDO dan unsur Serikat Pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan ketetapan Permenaker 16 tahun 2024.

“Kesepakatan yang dicapai oleh DPK Depok untuk tahun 2025 tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan UMK itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” kata dia.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *