DepokRayanews.com- Kebijakan Mendikbud Nabiel Makarim yang menyisihkan 50 persen dana BOS untuk kesejahteraan guru honorer tidak berlaku di Kota Depok. Sebab, gaji guru honorer selama ini sudah dibayarkan dari dana APBD.
“Di Depok sudah lebih maju duluan dari arahan Pak Mendikbud, karena gaji guru honorer di Depok dari APBD Depok. Jadi sekolah tidak harus repot bayar gaji guru honorer. Jadi dana BOS yang 50 persen tidak digunakan buat gaji guru honorer, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin, di Depok, Selasa 11 Februari 2020.
Apalagi, kata Tharim, kalau hanya mengandalkan 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer, tidak cukup, karena jumlah guru honorer di masing-masing sekolah sangat banyak.
“Gaji guru honorer paling rendah di Kota Depok Rp 1,240 juta perbulan. Kalau 50 persen dari dana BOS 50 untuk bayar gaji guru honorer, pasti tidak cukup. Apa lagi pada kebijakan sebelumnya hanya 15 persen dari dana BOS untuk bayar gaji, sehingga gaji guru honerer hanya berkisar antara Rp 400 ribu sampai 500 ribu, ” kata Thamrin
Thamrin menilai kebijakan Mendikbud yang mentransfer langsung dana BOS ke sekolah, sangat bagus, sebab, selama ini dana itu masuk terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, baru dikirim ke sekolah. Akibatnya operasional sekolah sering terganggu.
“Sekarang RKUD provinsi tidak dilibatkan lagi, karena dana BOS sudah langsung dikirim dari Kemenkue ke sekolah. Apa lagi Dinas Pendidikan kota dan kabupaten tidak pernah menerima. Jadi kami menyambut baik, ” kata Thamrin.
Thamrin menyebutkan, semua sekolah negeri di Depok menerima BOS. Sedangkan sekolah swasta hanya sebagian.
Thamrin mengingatkan agar pihak sekolah tertib dan terencana dalam penggunaan dana BOS. “Jadi, sekolah ini harus menyusun perencanaan, sehingga keuangan transparan dan bisa dikerjakan, serta tepat sasaran, ” kata dia.
Thamrin juga menyarankan agar Kemendikbud dan Kemenkue menyalurkan dana BOS lebih awal sehingga dana operasional bisa digunakan pihak sekolah. Selama ini, banyak kepala sekolah di Depok yang berhutang untuk membayar operasional sekolah.
“Sekarang kan telat bayar listrik satu bulan dicabut. Banyak kepala sekolah yang menalangi uang itu. Jadi bukan hanya Depok saja, tapi hampir di seluruh Indonesia. Paling tidak seharusnya dana BOS diberikan lebih awal sehingga operasional sekolah berjalan lancar, ” kata Thamrin. (ril)
Comment