by

Di Depok, Kalau Mau Beli Mobil Harus Punya Garasi

Pemilik mobil di Depok wajib punya garasi.

DepokRyanews.com- Pemerintah Kota Depok, akan mewajibkan warganya yang memiliki kendaraan pribadi punya garasi sendiri. Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur masalah itu sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok.

Hanya saja belum jelas, sanksi terhadap pelanggarn perda itu, apakah dikenakan denda dan berapa nilainya. Tapi kabar yang beredar menyebutkan bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 20 juta. Benarkah?

“Masih dalam pembahasan (wajib memiliki garansi mobil) di DPRD Depok,” kata Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, Senin (15/7/2019). Artinya, belum dibicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran, karena perlu ada rujukan terhadap aturan yang ada diatasnya yakni UU Nomor 22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Ari, diajukan Raperda perubahan tersebut karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Kabarnya dalam raperda itu diatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mendukung adanya perda itu.

Politikus PKS menilai perda tersebut sangat mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan. “Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *