Depokrayanews.com- Sebanyak 39 orang mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia menggelar aksi demo di depan perusahaan itu yang terletak di Jalan Raya Narogong KM 26.5, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis 9 Desember 2021.
Mereka menuntut perusahaan membayarkan pesangon karena mereka di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari 6 tahun, bahkan ada yang sudah 13 tahun. Sambil berteriak menuntut haknya, mereka membentangkan beberapa spanduk yang berisi tuntutan agar perusahaan membayarkan pesangon.
Diantara mantan karyawan itu, tampak ada yang membawa bayi dan anak-anak sebagai bentuk protes bahwa mereka punya keluarga yang harus dibiayai. Mereka punya anak-anak yang butuh biaya untuk sekolah. Kini mereka tidak lagi bisa membiayai keluarga setelah di PHK secara sepihak, tanpa diberi pesangon.
“ Saya sudah bekerja selam 8 tahun, pihak perusahaan mem-PHK saya secara sepihak tanpa memberi saya pesangon. Perusahaan ini licik dan tidak menghargai tenaga saya selama 8 tahun mengabdi,” kata Armin salah seorang mantan karyawan yang melakukan aksi demo.
Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK ) Kasno yang mengaku sebagai koordinator aksi, mengatakan akan terus mengawal aksi agar hak para karyawan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Menurut Kasno, jumlah karyawan yang di PHK tanpa pesangon sebanyak 39 karyawan. Mereka telah bekerja di perusahaan dengan masa kerja bervariasi antara 6 sampai 13 tahun.
“ Hasil kesepakatan antara pihak managemen dengan mantan karyawan, pihak perusahaan meminta waktu 2 minggu ke depan. Apabila dalam waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, maka kami akan mendatangkan jumlah pendemo yang lebih banyak lagi,” kata Kasno. (ris)
Comment