by

Diancam Hukuman Mati, Kajari Depok Terjun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum Kasus Ayah Bantai Anak Istri

DEPOKRAYANEWS.COM– Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Depok Mia Banulita akan terjun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ayah yang memantai anak dan istrinya yang terjadi di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok dengan tersangka, Rizky Noviyandi Achmad, 31 tahun.

Berkas kasus ini sudah dilimpahkan penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 21 Februari 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah semua berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, Rizky Noviyandi Achmad akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Depok.

“Kami telah menerima tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti. Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Selasa 21 Februari 2023.

Pasal yang didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni Andi Rio Rahmatu, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar.

Menurut Andi Rio, Rizky Noviyandi Achmad disangkakan melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya, KPC (11) sesaat sebelum berangkat ke sekolah.

Bahkan, Rizky Noviyandi Achmad juga melakukan penganiyaan terhadap istrinya, Nila Islamia (31). Sehingga, sempat mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit (RS). “Menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat,” ujar dia. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *