DEPOKRAYANEWS.COM– Menko Polhukam Mahfud MD merespons menanggapi santai rencana gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
“Kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata MahfUd.
Mahfud menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun, Indramayu itu.
Seperti diberitakan, Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
“Gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” jelas Zulkifli, Kamis 20 Juli 2023. “Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” ungkap dia. (mad/ris)
Comment