DepokRayanew.scom- Camat Limo, Kota Depok, Zaenudin yang dilaporkan dr Suganda ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembongkaran coran pembatas tanah menuju Kantor Kecamatan Limo, menanggapi enteng laporan itu. Karena menurut Zaenudin, apa yang dilakukannya itu bukan tindakan pribadi tapi atas nama istitusi.
”Jadi surat laporan Suganda salah kaprah, karena yang dilaporkan adalah Zaenudin dkk, tidak disebutkan Zaenudin itu siapa?. Tidak disebut Camat Limo.” kata Zaenudin kepada wartawan di Depok, Senin (27/5/2019). Seperti diberitakan, Camat Limo Zaenudin memimpin aksi pembongkaran coran beton yang menutup akses ke Kantor Kecamatan Limo pada Jumat (24/5/2019). Coran beton itu dipasang dr Suganda yang mengaku pemilik tanah yang dipakai sebagai jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo.
Zaenudin yang belum satu bulan menjadi Camat Limo, memimpin aksi pembongkaran coran beton itu. Langkap Zaenudin dianggap luar biasa karena tidak bisa dilakukan oleh dua orang Camat Limo sebelumnya. Banyak dukungan yang disampaikan ke Zaenudin. Tapi kemudian dr Suganda yang mengaku punya tanah itu melaporkan Zaenudin ke Polda Metro Jaya.
Menurut Zaenudin, apa yang dilakukan Suganda menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya merupakan hak Suganda. Namun yang menjadi catatan, dalam laporan itu tertulis Zaenudin dkk, tidak disebut Camat Limo. Saya tidak tahu, Zaenudin yang dimaksud itu siapa? Camat Limo atau siapa, karena di Limo banyak yang bernama Zaenudin,” kata Zaenudin.
Menurut Zaenudin, pembongkaran coran beton itu lebih pada pertimbangan kenyamanan masyarakat. ”Saya mendapat kabar bahwa sudah 3 kali akses jalan ke kecamatan itu ditutup dengan pagar oleh Suganda, terakhir 11 Maret 2018. Artinya, sudah lebih dari 1 tahun akses menuju Kantor Kecamatan terhambat oleh pagar coran beton itu,” kata Mantan Camat Sawangan itu. (ril)
Comment