Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok mendapat tiga penghargaan tingkat Provinsi Jawa Barat dalam penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2016.
Ketiga penghargaan itu diperoleh Pemerintah Kota Depok berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP tahun 2016.
Tiga jenis prestasi yang diraih itu masing-masing:
1.Peringkat I Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
2.Peringkat I Pembentukan dan Dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
3.Juara Umum Penerapan Keterbukaan Informasi Publik
Hasil monitoring dan evaluasi itu, Kamis (15/12/2016) diumumkan di Gedung Sate, Bandung dan penghargaan itu diterima langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris.
Ada empat indikator yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP.
Pertama, mengumumkan informasi publik sesuai dengan Pasal 9 UU KIP, Pasal 11 Perki SLIP
Kedua, menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15 UU KIP, Pasal 13 Perki SLIP
Ketiga, pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP, Pasal 4, 8 dan 9 Perki SLIP
Keempat. pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 UU KIP, Pasal 7 Perki SLIP. (ril)
Comment