DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan pengecekan ke sejumlah apotek dan klinik yang ada di Kota Depok untuk memastikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.
Pengecekan itu dilakukan Dinkes bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Bogor, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Depok dan Satpol PP.
“Kami lakukan monitoring ke enam sarana kefarmasian sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup yang dilarang,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu 26 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, kata Mary, sebanyak lima sarana kefarmasian yang dikunjungi sudah memisahkan obat sirup yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cemaran EG atau DEG melebihi ambang batas. Kemudian, sudah diajukan penarikan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan tidak menjual sampai ada edaran dari Kemenkes kembali.
Satu sarana farmasi masih memajang obat sirup. Karena itu, Dinkes langsung memberikan peringatan untuk memisahkan serta tidak menjualnya. “Sudah diperingati dan kami ingatkan untuk tidak menjualnya kepada masyarakat,” kata Mary. (ril)
Comment