Depokrayanews.com- Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka lowongan untuk tenaga kesehatan pengendalian Covid-19.
Pendaftaran dimulai 18 hingga 21 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan tenaga kesehatan yang diterima nantinya akan ditugaskan di 19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) rujukan Covid-19, kemudian di jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Jumlah yang akan dibuka sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia di masing-masing RSUD, laboratorium, maupun lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Adapun mekanisme kontrak kerja terhitung 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, namun dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Mereka yang diterima mulai bekerja per tanggal 1 Maret 2021 dengan masa kontrak terhitung sejak Maret sampai dengan 31 Mei 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku,” ujar Widyastuti dikutip dari PPID DKI Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.
Besaran insentif yang ditawarkan, yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.
“Calon tenaga profesional kesehatan dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/rekrutmendkijakarta,” ujar Widyastuti.
Berikut formasi lowongan tenaga kesehatan yang dibuka Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dokter Spesialis Paru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Anastesi/KIC
Dokter Spesialis Obgyn
Dokter Umum
Perawat
Bidan, Apoteker
Radiografer
Pranata Laboratorium Kesehatan
Tenaga Teknik Kefarmasian.
Persyaratan:
Persyaratan umum pelamar terta dalam surat pengumuman Nomor 1 Tahun 2021 mulai dari dokter spesialis, dokter umum, bidan atau perawat dan tenaga medis lainnya. Yakni;
1. Merupakan warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan jejaring pemeriksaan Covid-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya.
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
Adapun mekanisme kontrak kerja terhitung 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
Jadwal pendaftaran:
Untuk yang berminat melamar menjadi relawan, pendaftar diminta untuk membaca seluruh pengumuman yang ada di dalam berkas yang disediakan di laman bit.ly/rekrutmenrelawannakescovid19. Beberapa dokumen yang wajib diunggah, yaitu:
1. Scan asli surat lamaran sesuai format terlampir.
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Scan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
4. Scan asli ijazah atau asli ijazah profesi.
5. Scan asli Transkrip Nilai.
6. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi yang memiliki STR aktif.
7. Scan surat pernyataan sesuai format terlampir.
8. Scan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah.
9. Scan surat keterangan istri/suami/orangtua/wali dengan format terlampir.
Pendaftar bisa mengunggah lamaran dan persyaratan mulai 18 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
Bagi pendaftar yang lolos akan melakukan seleksi administrasi dan wawancara 22-23 Februari.
Pengumuman lulus seleksi akan disampaikan 25 Februari 2021 dan mulai menandatangani kontrak 1 Maret 2021.
(mad)
Comment