DepokRayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan ruang khusus bagi perokok di lingkungan Balaikota.
Penyediaan tempat khusus tersebut sesuai dengan pasal 8 yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Sudah kita siapkan tempat untuk merokok. Lokasinya dekat kantin dan berada di ruangan terbuka. Penyediaan tempat khusus merokok itu sesuai dengan pasal dalam Perda KTR,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok May Haryanti, Rabu (31/10/2018)
Lokasi tempat merokok itu sesuai dengan kriteria yang yang ada di dalam Perda KTR, diantaranya berada di ruang terbuka yang berhadapan langsung dengan udara luar, serta terpisah dengan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
Lokasinya jauh dari pintu masuk dan keluar , dan jauh dari tempat orang berlalu lalang.
“Lokasi yang kami berikan sudah tepat dan jauh dari kegiatan orang setiap harinya,” katanya.
May berharap tempat itu dapat digunakan bagi perokok aktif yang ada di lingkungan Balaikota Depok. “Tentu, mereka juga harus menghargai orang yang tidak merokok agar tidak terkena asap rokok,” kata May. (ril)
Comment