DepokRayanews.com- Harry Prihanto, Mantan Sekda Kota Depopk, yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Tapos, Kota Depok, Rabu (5/9/2018) mangkir dari panggilan tim penyidik Polresta Depok
Harry tudak datang meskipun sudah dipanggil polisi. Mantan kepala Badan Kepegawaian Pemkot Depok itu hanya mengirim utusannya, Ahmad Ihsan Rangkuti, yang mengaku sebagai kuasa hukum Harry.
Ihsan mengatakan, surat pemanggilan untuk Harry baru sampai pada 4 September 2018. Karena keterbatasan informasi, kliennya tidak bisa datang.
“Pak Harry pergi ke Cirebon, ia meminta untuk diwakilkan dulu dan minta penundaan pemeriksaan,” kata Ihsan kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Ia memastikan, Harry akan datang pada Rabu pekan depan untuk diperiksa di Polresta Depok. “Kami minta pekan depan, nanti baru diperiksa. Pak Harry insyaallah datang,” kata dia.
Menurut Ihsan, kasus ini masih dipelajari. Intinya pelaksanaan penganggaran proyek pelabaran Jalan Nangka pada 2015 itu sudah clear. “Tapi gak tahu dari kepolisian,” kata dia.
Ia memastikan kondisi Harry Prihanto pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan sehat dan melakukan aktifitas seperti biasa.
Selain Harry Prihanto, kasus dugaan korupsi Jalan Nangka juga menjerat mantan Walikota Depok Nur Mahmud Ismail.
Penetapan sebagai tersangka itu diputuskan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018)
Total kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, mantan Presiden Partai Keadilan (Kini PKS) itu tidak ditahan. (ris)
Comment