DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 32.587 debitur dengan total utang Rp 1,29 triliun berhak mengajukan program keringanan pada 2022.
“Program ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang punya utang ke negara. Mereka diberikan keringanan jumlah utang pokok maupun bunga denda plus ongkos,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan di acara media gathering di Kantor Kemenkeu, Senin 23 Mei 2022.
Disebutkan, debitur kecil yang berhak menerima keringanan utang mencakup pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.
Dikatakam, debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 15 Desember 2022.
”Melalui skema program keringanan utang alias crash program, debitur mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos lainnya. Sedangkan, terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat para debitur beragam sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan,” kata Encep.
Skemanya begini. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan, untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang 60 persen.
Tahun lalu, total Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang mencapai 1.491 berkas. Nilai pembayarannya tercatat Rp 27,2 miliar setelah dikurangi keringanan untuk total outstanding Rp 102,7 miliar sebelum dikurangi keringanan. (mad)
Comment