DEPOKRAYANEWS.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim telah menindak lebih dari 1.300 barang ilegal sepanjang tahun 2021. Barang yang ditindak itu didominasi oleh tembakau yang hampir mencapai setengah dari total barang ilegal.
“Selama 2021 kita dominan melakukan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47 persen dari jumlah penindakan yang kita lakukan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Senin 24 Januari 2022.
Barang haram terbanyak kedua yang ditindak adalah kendaraan air ilegal yang mencapai 6,87 persen. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5,39 persen, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 4,97 persen, dan obat mencapai 1,70 persen.
Askolani menyampaikan penindakan barang ilegal tersebut dilakukan hasil kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.
“Ini langkah penindakan yang konsisten kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain seperti Kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), Kejaksaan, serta TNI,” jelasnya.
Khusus untuk narkotika dan sejenisnya, Dirjen Bea Cukai telah menindak 4 ton narkotika dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Jumlah tersebut diklaim lebih tinggi dibanding penindakan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni 3,2 ton pada 2020 dan 3,9 ton pada 2019.
Sebanyak 1.100 penindakan narkotika atau mencapai 87 persen dilakukan terhadap jasa pengiriman yang tertangkap basah membawa obat-obatan terlarang tersebut.
Ia menyebut naiknya jumlah narkotika yang ditindak disebabkan pengedar narkoba beranggapan bahwa petugas penindakan bea dan cukai bekerja dari rumah selama masa pandemi covid-19.
“Mereka tidak menyangka ternyata kita tetap konsisten melakukan tugas-tugas fisik di lapangan untuk melakukan langkah-langkah penindakan ini,” kata dia. (antara)
Comment