DepokRayanews.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sudah membuat standarisasi upah guru honorer di Kota Depok.
“Honor bagi guru honorer di Depok sudah kita buatkan standarisasi. Jadi, di sekolah manapun guru honorer mengajar mereka sudah memiliki standar gaji yang sama,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin usai menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dirangkaikan dengan HUT PGRI ke-73 berlangsung di Balai Kota Depok,
Standarisasi upah guru honorer itu disesuaikan dengan masa kerja dan tingkat pendidikan guru.
“Jadi tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp 1 juta. Bahkan ada yang menerima sampai Rp 4 juta,” kata Thamrin.
Kemudian disdik juga sudah mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer. Jadi, para guru honorer diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri.
“Ini langkah-langkah kami untuk menyejahterakan guru honorer. Jadi guru honor di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK,” kata dia.
Selain itu, mulai tahun 2019 ini, guru honorer akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya adalah tunjangan hari raya. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200. Setiap tiga bulan gaji guru honorer yang dikeluarkan sebesar Rp 18 miliar.
“Saya juga mengimbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena ini ketentuan pusat. Jadi saya harap para guru melakukan penyesuain,” kata mantan Sekwan itu. (ril)
Comment