by

Disdik DKI Langgar Aturan Kemendikbud soal Kuota Zonasi

Komisioner KPAI Retno Listyarti

Depokrayanews.com- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebanyak 40 persen. Padahal dalam aturannya, minimal kuota untuk jalur zonasi itu sebanyak 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai Disdik DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud.

“Ya melanggar, lah. Permendikbud ini sifatnya tidak bisa disimpangi, jadi dia tetap harus menggunakan sesuai ketentuan karena yang dicantumkan di dalam Permedikbud adalah minimal,” kata Retno kepada wartawan melalui telekonferensi, Senin 29 Juni 2020.

Menurut Retno, pihak Kemendikbud sudah memanggil Disdik DKI Jakarta untuk menanyakan soal kuota jalur zonasi yang ditetapkan di bawah ketentuan. Namun ia mengatakan aturan yang diterapkan Disdik DKI Jakarta tidak bisa langsung diintervensi karena butuh proses.

Akan tetapi, baik dari KPAI ataupun Kemdikbud sama-sama meminta pertanggungjawaban kepada Disdik DKI Jakarta terhadap calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dekat rumahnya hanya karena syarat usia.

Bahkan KPAI pun sudah memberikan rekomendasi kepada Disdik DKI Jakarta untuk menambahkan jumlah kursi dua hingga empat buah setiap kelas untuk dapat menampung calon peserta didik yang gagal.

Menurutnya cara itu bisa menjadi solusi agar hak pendidikan terhadap calon peserta didik tetap terpenuhi.

“Anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi. Kalau nambah sekolah butuh waktu untuk bangun, nambah ruang kelas di sekolah lahannya enggak ada,” kata dia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *