DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan acara perpisahan sekolah agar dilaksanakan secara sederhana namun bermakna. Peserta didik juga tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut.
SE bernomor 421/2926/Disdik/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.
Ada sejumlah poin yang termaktub dalam SE itu. Pertama, peserta didik tidak dijibkan mengikuti kegiatan perpisahan sekolah. Kedua, kegiatan perpisahan tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya. Ketiga, disdik mengimbau agar acara perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana, namun bermakna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Depok, Wawang Buang menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat, agar tidak memberatkan pihak orang tua murid yang kesulitan ekonomi.
“Kami menyiapkan rambu-rambu seperti itu, agar acara perpisahan sekolah dibuat sesederhana mungkin,” kata Wawang, Kamis 25 Mei 2023.
Diketahui, beberapa sekolah di Depok sudah melakukan perpisahan dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang hanya melakukan acara di sekolah dan ada juga yang melakukan perpisahan sekolah di tempat rekreasi dalam kota. Bakan ada yang menggelar kegiatan di luar luar kota seperti ke Jogyakarta.
Tidak heran kalau kemudian banyak bus pariwisata bersileweran di Kota Depok sejak dua pekan terakhir. Kehadiran bus itu semakin menambah macet kota religius tersebut, apalagi Jalan Raya Sawangan. Sebab sebagian besar, bus pariwisata yang datang dari luar kota masuk melalui Jalan Tol Desari, keluar di Jalan Raya Sawangan.
Keluarnya SE itu membuat orang tua menjadi lega. Sebab selama ini ada kesan, kegiatan perpisahan itu wajib diikuti para siswa dan pihak sekolah memungut uang untuk kegiatan tersebut. ”Ya, berat lah dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kita harus bayar uang untuk perpusahan sampai 350 ribu,” kata Ani, orang tua salah satu sekolah dasar swasta di Pancoranmas.
Pendapat senada juga diungkapkan Lastri, pihak panitia kegiatan perpisahan meminta uang Rp 1.350.000 untuk kegiatan perpisahan sambil jalan-jalan ke Jogjakarta. ”Saya bersyukur ada surat edaran dari disdik, semoga dipatuhi pihak sekolah. Anak-anak tidak diwajibkan untuk ikut,” kata Lastri. (ril)
Comment