DepokRayanews.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Depok memusnahkan sebanyak 32 ribu e-KTP yang tidak berlaku dengan cara membakar.
Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah mengatakan e-KTP yang dimusnahkan itu tidak berlaku karena perubahan elemen dasar seperti mutasi pindah dan juga e-KTP yang rusak.
“Dengan pembakaran itu diharapkan tidak ada lagi e-KTP yang tidak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami,” kata Diarmansyah kepada wartawan di Depok, Jumat (14/12/2018).
Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir mengatakan, pemusnahan e-KTP dilakukan untuk pengamanan.
Pemusnahan dokumen negara itu dengan cara membakar, dilakukan secara serentak pada Jumat (14/12/2018) di seluruh Indonesia, sesuai perintah Kemendagri.
“Yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang sudah tak terpakai dan rusak yang sudah ada selama satu tahun di gudang kami,” tegasnya.
Munir mengutarakan, pemusnahan e-KTP ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk kepentingan Pemilu.
“Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik,” kata Munir (ril).
Comment