DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang menggodok peraturan denda bagi pelaku parkir liar.
Peraturan baru itu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
“Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala, seperti dikutip, Sabtu 29 Juli 2023.
Menurut Ari, dengan adanya peraturan itu diharapkan masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera.
“Besaran dendanya masih kami godok,” kata Ari.
Sebelumnya, Dishub Kota Depok telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Misalnya soal aturan penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.
“Tapi mereka juga berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari,” kata Ari.
Peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan diserahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.
“Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang,” kata Ari. (ril)
Comment