DEPOKRAYANEWS.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2023 bakal naik lebih tinggi dari tahun ini sebesar 12 persen.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada empat faktor utama yang menentukan tarif cukai rokok, salah satunya pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya saat ini pertumbuhan ekonomi sangat impresif yakni berhasil tumbuh di atas 5 persen pada semester I dan II. Ke depan, pertumbuhan yang tinggi ini dinilai akan berlanjut.
Pertumbuhan ekonomi yang membaik ini akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Bahkan, perekonomian yang tumbuh 3,69 persen pada 2021, cukai rokok naik 12 persen di 2022.
“Ya seharusnya begitu (pertumbuhan ekonomi tinggi, cukai rokok naik lebih tinggi). Biasanya otomatis,” ujarnya dalam gathering media di Bandung, Rabu 10 Agustus 2022.
Begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) yang bakal ikut naik seperti tarif cukai. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.
Namun, untuk besarannya Nirwala menjelaskan belum ditetapkan. Secara aturan, nantinya kenaikan tarif cukai akan dihitung setelah presiden menyampaikan target cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022.
Setelah presiden menyampaikan, maka internal Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan berdasarkan target cukai yang ditetapkan.
“Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu, kondisi petani dan industri sama inflasi,” kata dia. (cnn)
Comment