Depokrayanews.com- Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif dan fasilitas pajak bagi masyarakat dan dunia usaha mulai bulan ini sampai 31 Desember 2021. Perpanjangan diberikan untuk meringankan beban di tengah pandemi covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan ada penyesuaian pemberian insentif.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis 15 Juli 2021.
Berikut daftar penyesuaian insentif pajak hingga 31 Desember 2021:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
– Pemerintah memperpanjang tanggungan pembayaran PPh karyawan yang bekerja di satu dari 1.189 bidang usaha tertentu
– Pemerintah tidak memperpanjang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat
2. Pajak UMKM
– Pemerintah memperpanjang tanggungan PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak sama sekali, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya
3. PPh Final Jasa Konstruksi
– Pemerintah memperpanjang tanggungan PPh final jasa konstruksi untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
4. PPh Pasal 22 Impor
– Pemerintah memperpanjang pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu
– Pemerintah tidak memperpanjang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat
5. Angsuran PPh Pasal 25
– Pemerintah memperpanjang pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen untuk wajib pajak di salah satu dari 216 bidang tertentu
– Pemerintah tidak memperpanjang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat
6. PPN
– Pemerintah memperpanjang insentif restitusi dipercepat dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu
– Pemerintah tidak memperpanjang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat
Sementara untuk fasilitas PPh yang diperpanjang sebagai berikut:
1. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga
2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
3. Pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan
4. Pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta
Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021. Sedangkan ketentuan perpanjangan fasilitas PPh ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (mad)
Comment