DEPOKRAYANEWS.COM– Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok akan menggelar vaksinasi rabies secara gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR) mulai 28 hingga 30 Mei 2023 mendatang di Kantor Kelurahan Beji Timur.
”Vaksinasi rabies diberikan untuk anjing, kucing, monyet dan musang. Khusus bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) domisili,” kata Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, Kamis 25 Mei 2023.
Menurut Widyati, rabies dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet, musang. Atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia melalui hewan. Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar yang positif dapat menular dan menyebar kepada manusia melalui gigitan atau cakaran.
“Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. Suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies,” kata dia.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan ada persyaratan bagi hewan yang akan diberikan vaksinasi. Yakni hewan sehat, minimal umur 5 bulan, tidak sedang hamil dan menyusui.
“Kuota ini terbatas, silahkan mendaftar dan menghubungi narahubung pada nomor kontak 081213305834. Vaksinasi dibuka pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB,” kata dia. (ril)
Comment