by

DPR Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang, Ini Beberapa Asumsi yang Disepakati

DEPOKRAYANEWS.COM- DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN TA 2023 menjadi UU APBN TA 2023 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Setiap fraksi menyepakati RUU APBN 2023 agar disahkan menjadi UU APBN 2023. Kendati demikian, fraksi PKS menerima dengan memberikan 27 catatan atas UU APBN 2023. Salah satunya, yaitu pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan.

Pada APBN 2023, ada sejumlah poin yang telah disepakati, antara lain

1. Defisit APBN sebesar Rp 598,2 triliun, atau setara 2,84 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

2. Pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.463,0 triliun, sementara belanja negara ditargetkan sebesar Rp3.061,2 triliun.

3. Pertumbuhan ekonomi tetap disepakati 5,3 persen.

4. Tingkat suku bunga SUN 10 tahun disepakati 7,90 persen.

5. Harga Indonesia Crude Oil (ICP) atau minyak mentah Indonesia ditargetkan di level US$90 per barel, serta lifting minyak bumi yakni 660 per barel per hari (bph).

6. Laju inflasi disepakati 3,6 persen, sedikit berubah dari rancangan awal di RAPBN 2023 yakni 3,3 persen.

7. Nilai tukar disepakati di Rp14.800 per dolar AS.

8. Lifting gas dipatok sebesar 1.100.000 per barel setara minyak per hari (bsmph).

DPR RI juga menyepakati beberapa target pembangunan dalam APBN 2023. Target tersebut tidak berubah dibandingkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Kemudian untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) dalam APBN 2023 disepakati di rentang 5,3 persen sampai 6,0 persen, sedangkan tingkat kemiskinan 7,5 sampai 8,5 persen. Terakhir, ketimpangan atau gini ratio di rentang 0,375 sampai 0,378. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *