Depokrayanews.com- Komisi II DPR RI menyatakan sepakat atas penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 karena imbas dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Kesepakatan itu didapat usai Komisi II melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Adapun penundaan belum ditentukan sampai kapan.
“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemeritah dan DPR,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2020.
Doli meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pelaksanaa Pilkada serentak 2020 tersebut.
Selain itu, Komisi II juga meminta kepala daerah di mana daerahnya mengalami penundaan Pilkada dapat merealokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan Covid-19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” kata dia. (mad)
Comment