Depokrayanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Depok pada 16 Oktober 2020 setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan diumumkan dan selesai diuji publik di masyarakat. DPT itu akan dijadikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan Pilkada Depok, pengadaan logistik dan lainnya.
“Saat ini petugas kami di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan sedang melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk kemudian direkap di kecamatan dan pada 16 Oktober 2020 akan ditetapkan DPT,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Senin 12 Oktober 2020.
DPS Pilkada Kota Depok saat ini berjumlah 1.230.341 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara mencapai 4.015 TPS.
Menurut Nana, sebelum dilakukan penetapan DPT, diharapkan masyarakat mengikuti dengan cermat dan cari tahu apakan dirinya sudah masuk dalam DPS atau belum.
“Jika ada nama warga yang belum tercantum di DPS maka bisa menghubungi RT/RW setempat untuk dimasukkan dalam daftar pemilih,” terangnya.
Jika ada warga belum juga terdaftar di DPT, hak pilihnya tidak serta merta akan hilang karena KPU Kota Depok akan tetap menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang dimilikinya. Warga bisa melakukan pencoblosan di TPS tempat warga tersebut tinggal, sehingga hak pilihnya tidak hilang.
Nana berharap kepada masyarakat, kepada partai politik, tim kampanye bakal pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan yang sedang berlangsung. “Semoga daftar pemilih tetap yang akan kita hasilkan pada pertengahan Oktober betul-betul DPT yang valid dan akurat,” kata dia. (ril)
Comment