DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok berencana akan merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait keharusan menyediakan garasi. Sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah membuat Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
”Pemkot Depok sedang meninjau kembali Perda Garasi. Perda tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan di Depok, Rabu 4 Januari 2023.
Idris mengakui berdasarkan hasil evaluasi, Perda itu kurang efektif karena banyak rumah warga yang tidak memiliki garasi. Al hasil, banyak mobil diparkir di pinggir jalan, baik di komplek perumahan maupun di luar komplek perumahan.
Sementara pembatasan kendaraan, terutama mobil yang dimiliki warga, tidak dapat menjadi kewenangan daerah. Hal itu dikarenakan kepemilikan kendaraan merupakan hak dan privasi warga.
“Tidak bisa menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan ini hak privasi sehingga mereka masih sulit untuk mendapatkan itu,” kata Idris.
Sejauh ini, Pemkot Depok sebenarnya mengaku sudah bisa menjalankan Perda Garasi. Namun perda tersebut terkendala efektifitas dan lokasi penyediaan parkir dalam pelaksanaan jika Perda tersebut ditegakkan.
“Sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi, karena tempat yang memang realitasnya sulit mendapatkan parkir,” ucap Idris.
Menurut Idris, Pemkot akan menyiapkan lahan parkir. Lahan parkir ini akan ditempatkan di lokasi yang dinilai sulit mendapatkan tempat parkir.
“Cuma efektifitasnya tadi karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir. Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam Pasal 34A akan dikenai sanksi administratif.
Sejauh ini baru dua daerah yang telah memiliki Perda yang mengatur soal garasi. Pertama Kota Depok dan kedua DKI Jakarta. (ril)
Comment