by

Erick Thohir Buka-bukaan soal Vaksinasi Berbayar

Depokrayanews.com- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong, baik bagi badan usaha maupun individu dilaksanakan sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dari program vaksinasi pemerintah.

“Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin 12 Juli 201.

Vaksinasi berbayar bagi masyarakat, kata dia, merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku per 5 Juli 2021, sebagai perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Erick juga menyatakan seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, termasuk untuk individu tidak menggunakan APBN sepeserpun.

Dia pun menekankan pentingnya bergotong royong dalam kondisi PPKM darurat saat ini, terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dan fatality rate 2,63% melebihi 2,16% di tingkat global.

“Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” kata Erick.

Dia menambahkan bahwa hasil rapat koordinasi Senin 12 Juli 2021 sore, telah menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu.

“Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” kata pemilik Mahaka Group itu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *