Depokrayanews.com- Sepanjang hari Minggu 10 Januari 2021 kemarin beredar foto bayi yang dikabarkan selamat dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu. Kabar itu beredar luas sempat dianggap sebagai sebuah keajaiban luar biasa.
Tapi ternyata kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan foto bayi yang menjadi korban selamat dalam kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 itu, adalah hoaks.
Foto itu beredar di Facebook dan memuat narasi tentang tim penyelamat sedang mengevakuasi salah satu korban dari Sriwijaya Air SJ 182 yang terombang-ambing selama 24 jam di lautan.
Kominfo menyatakan foto itu tidak benar dan melabeli dengan ‘DISINFORMASI’. Hal ini juga dilaporkan pada laman informasi hoaks di situs resmi kementerian itu. “Faktanya, foto bayi itu merupakan evakuasi korban selamat dari tenggelamnya kapal KM Lestari Maju.”
Juru bicara Menkominfo, Deddy Permadi mengatakan pihaknya masih memproses laporan lain terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. “Yang selesai teridentifikasi baru 1. Yang lain sedang kami proses,” kata Deddy kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.
Deddy mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Dia juga meminta masyarakat tidak mudah menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya dan selalu cek fakta.
Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoaks atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Foto serupa sempat beredar juga saat terjadi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. (mad)
Comment