DepokRayanews.com- Gabungan suara sah partai politik nonparlemen bisa menjadi modal untuk mengusung bakal calon (balon) perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020 mendatang, termasuk di Pilkada Kota Depok.
“Bila ada gabungan partai politik ternyata hanya berjumlah sembilan kursi, tapi jumlah suara sahnya mencukupi, maka gabungan partai politik ini bisa mengusung kandidat bakal calon kepala daerah,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat H. Endun Abdul Haq pada acara sosialisasi tahapan, program dan jadwal serta tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok, Selasa (17/12/2019).
Sedangkan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD, baru bisa mengajukan calon kepala daerah bila meraih 10 kursi di DPRD Kota Depok.
Penjelasannya tersebut menjawab pertanyaan fungsionaris Partai Gerindra Depok Jamaludin yang menanyakan apakah suara sah partai politik nonparlemen bisa digabung suara sah partai politik peraih kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah/
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, partai politik nonparlemen, walau memiliki suara sah signifikan, tidak bisa dijumlahkan dengan suara sah partai politik peraih kursi untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.
Namun, bila suara sah partai-partai politik nonparlemen jumlahnya signifikan bisa mencalonkan pasangan perseorangan. Untuk mengusung calon perseorangan dalam Pilkada Kota Depok, dibutuhkan 85 ribu dukungan.
”Jika jumlah suara sah partai-partai politik nonparlemen mencapai 90 ribu suara, sangat cukup untuk mengusung calon dari jalur perseorangan. Apalagi sebarannya sesuai ketentuan yakni di enam dari 11 kecamatan di Depok,” kata Endun.
Ketua KPU Depok Nana Sobharna mengatakan, acara sosialisasi itu merupakan kegiatan pertama untuk tahapan pilkada Depok tahun 2020. Ada beberapa tahapan krusial, yang perlu diperhatikan.
1. Rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (15 Januari – 14 Maret 2020).
2. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (18 April – 20 Juli 2020).
3. Pendaftaran calon (16-18 Juni 2020).
4. Penetapan calon (8 Juli 2020).
5. Kampanye (11 Juli- 19 September 2020).
6. Pendistribusian logistik (11 Mei-22 September 2020).
7. Pemungutan suara (23 September 2020).
8. Rekapitulasi penghitungan suara (24 September – 2 Oktober 2020).
(ril)
Comment