Depokrayanews.com- Polsek Ciledug Tangerang masih mengusut kasus penganiayaan terhadap gadis ABG yang diduga dilakukan empat perempuan yang juga teman korban.
Hingga Selasa (16/5/2017) malam, keempat tersangka Dian (17), Yulia alias Lia (21), Novita (20), dan Betharia alias Dara (19) masih diperiksa soal motif penganiyaan sadis tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan itu dipicu oleh kekesalan Dian, satu tersangka, terhadap status yang dibuat korban di akun Facebook miliknya. Merasa disudutkan di media sosial, Dian mengajak pelaku lain untuk mengeroyok korban.
“Mereka kesal dengan korban karena telah menulis status menjelek-jelekkan salah satu pelaku di media sosial,” kata Triyani.
Akibat perbuatannya, petugas terpaksa menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasa 170 KUHP dan UU Perlindungan anak. “Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas Triyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan oleh sekelompok perempuan di Kota Tangerang.
Gadis ABG itu ditelanjangi dan dipukuli di dalam angkot saat melaju di underpass CBD, Kelurahan Sudimara, Kecamatan Ciledug.
Akibat kejadian itu, AP (15) mengalami luka di tubuhnya. Selain luka memar, sejumlah luka bakar akibat sundutan rokok juga ditemukan di tubuhnya. Tak terima anaknya dianiaya, orangtua korban akhirnya melapor ke Polsek Ciledug. (poskota)
Comment