by

Gaji Polisi Terbaru Sesuai Golongan dari Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi

Depokrayanews.com-  Menjadi polisi di masa sekarang sudah menjadi idaman karena tergiur akan nilai rupiah yang didapat.

Banyak anak muda yang memimpikan untuk bisa menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Salah satu alasannya adalah pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin.

Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi?

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

– Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

– Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

– Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

– Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

– Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah

Sementara itu, Kapolri telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

1. Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

6. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis

Sumber:tribun

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *