Depokrayanews.com- Uji coba penerapan ganjil-genap (gage) pada kendaraan bermotor masih dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mobilisasi masyarakat di kawasan-kawasan wisata, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol
“Mulai 17 September 2021 dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata dan aturan ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 September 2021.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Sistem gage ini akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.
Di Ancol, penyekatan akan dilakukan di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur, putaran keluaran tol arah PRJ Kemayoran. Sedangkan di kawasan TMII, penyekatan akan dilakukan di akses masuk ke area TMII.
Menurut Sambodo, ketentuan itu akan berlaku seterusnya.”Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri,” katanya.
Meski kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata. “Bagi yang mau ‘drop-off’ silakan ya. ‘Drop-off’ silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat,” katanya. (mad)
Comment