DepokRayanews.com- Sepanjang Januari hingga Oktober 2019, Pengadilan Agama (PA) Kota Depok memproses 2.616 kasus perceraian, termasuk 219 orang kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau sekarang lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Dindin Syarief menyebut, dari 219 orang ASN yang bercerai itu, termasuk ASN di jajaran Pemerintah Kota Depok dan sebagian dari instansi lain.
Hanya saja, Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengaku, belum mengetahui berapa jumlah ASN yang bercerai sepanjang Tahun 2019, termasuk berapa yang minta izin untuk bercerai. “Saya gak hafal datanya,” kata dia, seperti dilansir Radar Depok.
Dindin menyebut, mayoritas penyebab perceraian itu adalah gara-gara media sosial, seperti WhatsApp, Facebook dan jejaring lainnya. Tren seperti ini juga berlaku bagi masyarakat pada umumnya. Media sosial menjadi biang keladi penyebab perceraian. “Kalau masalah ekonomi kecil sekali faktornya, karena ASN termasuk profesi yang mapan,” kata Dindin.
Dindin menyebut, hingga saat ini masih banyak kasus perceraian ASN yang sedang disidangkan, maupun baru didaftarkan. Karena itu, jumlah kasus perceraian ASN ini akan bertambah sampai akhir tahun. “ASN itu kalau cerai syaratnya agak lebih rumit, karena membutuhkan izin dari atasan mereka,” tuturnya.
Kalau ASN tidak melampirkan surat izin dari atasan, maka pengadilan akan menunda persidangan. Pengadilan memberi waktu enam bulan bagi ASN untuk melampirkan surat izin cerai. “Umumnya didominasi gugat cerai bukan talak cerai. Artinya, perempuan yang mengajukan,” kata Dindin.
Kalau ASN tetap ngotot untuk melangsungkan sidang perceraian sementara belum dapat izin dari atasan, maka Pengadilan akan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan siap menanggung semua resiko yang timbul akibat tidak meminta izin. “Bisa saja diproses peradilanya, tapi resiko bagi ASN yang tidak mendapat izin bisa dipecat oleh instansinya,” kata Dindin. (ris)
Comment