Depokrayanews.com- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Depok yang anaknya belum memiliki akte kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, tahun ini menggelar Gebyar Pelayanan Akte kelahiran secara gratis di 22 kelurahan.
“Gebyar pelayanan akte kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor-kantor kelurahan untuk memudahkan masyarakat,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri,
Gebyar akte kelahiran itu dilakukan, sebagai wujud kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang masih berusia 0 sampai 18 tahun.
“Gebyar akte kelahiran tahun ini khusus untuk usia 0 sampai 18 tahun. Sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil,” kata Eri.
Wilayah pertama yang menggelar Gebyar Akte Kelahiran itu adalah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji pada 27 Januari 2017 lalu.
Warga yang ingin mengurus akte kelahiran, bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orangtua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit terkait.
Semua proses dilaksanakan di tempat, termasuk penerbitan akte kelahirannya sehingga bisa langsung dibawa pulang
Pembuatan akte kelahiran ini juga diperuntukkan bagi anak yang berstatus sebagai anak di luar nikah.
Khusus untuk yang berstatus seperti ini, pada akte kelahiran hanya dicantumkan nama ibu.
Namun, apabila ke depan ingin ditambahkan nama ayah, bisa saja dilakukan asalkan orangtuanya sudah melakukan isbat nikah terlebih dahulu.
“Intinya semua anak punya hak untuk memiliki akte kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah. Mereka juga wajib punya akte kelahiran, tapi memang tidak ada nama ayah. Karena mungkin saja dahulu hanya nikah sah secara agama saja. Nah, kalau ingin ditambah nama ayahnya, orangtua harus disahkan dulu pernikahannya, lewat isbat nikah sehingga memiliki buku nikah yang sah,” kata dia.
Langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok (Disdukcapil) menggagas Gebyar Akte Kelahiran secara gratis merupakan salah satu upaya untuk menggenjot jumlah anak yang sudah memiliki akte kelahiran.
Tahun lalu, Disdukcapil Pemkot Depok juga membuat terobosan baru dengan membuka kesempatan mengurus akte kelahiran secara online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Depok, Misbahul Munir mengatakan jumlah anak yang memiliki akte kelahiran di Indonesia masih sangat rendah. Begitu juga di Depok.
Pada tahun 2016 lalu, jumlah anak yang sudah memiliki akte kelahiran baru sekitar 65 persen.
Kalau mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang target nasional indikator kepemilikan akte kelahiran di kalangan anak 0-18 tahun, maka pada tahun 2015 harus mencapai 75 persen, pada tahun 2016 mencapai 77,5 persen, tahun 2017 mencapai 80 persen, tahun 2018 mencapai 82,5 persen, dan 2019 mencapai 85 persen.
Pengurusan akte kelahiran secara online diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikan pembuatan akte.
Ada 12 lembaga yang bisa melayani pembuatan akte secara online yakni, Dinas Kesehatan di enam puskesmas : Puskesmas Beji, Sukmajaya, Sawangan, Tapos, Cimanggis, dan Cilodong, Dinas Pendidikan mulai dari siswa/i PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, Ikatan Bidan Indonesia cabang Depok, yang meliputi 11 bidan praktek sedepok, RSUD Kota Depok, Bakti Yudha, RSIA Hermin, RS Hasanah Graha Afiah, RSIA Sumber Bahagia, RSIA Setia Bakti, RS Naru Medika, RS Bunda Margonda, dan RSIA Tumbuh Kembang.
Disdukcapi mengatur secara teknis kewenangan penerbitan akta itu. Untuk anak berusia 4-18 tahun pendaftaran dilakukan di dinas pendidikan. Anak usia 0-60 hari dilakukan di puskesmas atau rumah sakit
Munir menyebut, kepemilikan akte kelahiran sangat penting, karena sebagai berkas administrasi pertama yang dimiliki seseorang. Bahkan, akte kelahiran merupakan syarat pertama yang diminta ketika anak mendaftar sekolah.
Akte kelahiran itu sebetulnya ada beberapa macam yakni akte kelahiran umum, akte kelahiran dispensasi dan akte kelahiran pengadilan.
Akte Kelahiran umum adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
Akte Kelahiran Dispensasi. Akte kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000,-.
Akte Kelahiran Pengadilan. Akte kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran. Untuk mengurusnya harus mengikuti sidang di kantor kelurahan.
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan akte kelahiran adalah sebagai berikut :
– Surat kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/klinik/rumah bersalin/dokter/bidan/dll
– Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan.
– Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
– Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua.
– Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
Prosedur dan mekanisme permohonan akte kelahiran umum dan dispensasi sebetulnya sangat sederhana.
Pemohon datang dengan membawa persyaratan tadi ke loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di kelurahan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Lalu bagaimana kalau akte kelahirannya hilang? Cara mengurusnya juga mudah.
Syaratnya, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan.
Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Tapos, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kecamatan Tapos.
Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat.
Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran yang hilang, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tadi bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte. (ad)
Comment