DEPOKRAYANEWS.COM- Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah pondok pesantren di kawasan Depok, untuk menyita barang bukti perkara pelecehan seksual yang dilakukan tiga ustaz dan satu santri senior terhadap belasan santriwati di pondok pesantren itu.
“Kita melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan JPU,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sebuah kasur yang diduga dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya kepada belasan santriwati. “Itu tempat atau kasur yang digunakan untuk melakukan perbuatan itu (pencabulan),” kata Jerry.
Polisi telah menetapkan tiga ustaz dan satu santri senior sebagai tersangka. Mereka berperan melakukan persetubuhan hingga pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut dua ustaz di ponpes itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Sedangkan, satu ustaz lainnya diduga melakukan persetubuhan.
“Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur,” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, korban pelecehan itu berjumlah 11 orang. Namun, sejauh ini baru tiga korban yang telah resmi melapor dan diperiksa.
“Tetapi kita telah memiliki data kesebelas orang ini dan saat ini tim sedang menuju ke tempat mereka untuk mempermudah kita mendapatkan keterangan,” ujarnya. (ris/mad)
Comment