Depokrayanews.com- Sepekan menjelang penutupan pendaftaran Calon Ketua Kadin Kota Depok, sejumlah pengusaha Kota Depok baru mengambil formulir. Setelah Miftah Sunandar, hari ini Selasa 26 Oktober 2021 giliran Rudi Malau dan Tony Ranti yang mengambil formulir.
Kedua bakal calon itu datang hampir bersamaan dan diterima oleh Sekretaris Panitia Mukota V Kadin Kota Depok, Despandri didampingi sekretariat Kadin Kota Depok. Tampak hadir menyaksikan proses pengambilan formulir itu, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Kadin Kota Depok Jack EL Tobing dan Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar.
Rudi mengambil formulir lebih dahulu dibanding Tony Ranti. Rudi, pengusaha komputer dan salah satu ketua asosiasi jasa kontruksi itu mendapat formulir nomor dua. Kepada Rudi, Despandri menjelaskan semua proses pemilihan Ketua Kadin yang akan digelar pada Mukota V Kadin Depok pada 25 November 2021 mendatang.
”Silakan diisi formulir ini di kantor atau dirumah, kemudian dikembalikan paling lambat pada hari Jumat 29 Oktober 2021 pukul 17.00 wib,” kata Despandri setelah menjelaskan semua persyaratan sebagai Calon Ketua Kadin Kota Depok.
Rudi menyatakan siap dan akan segera mengembalikan formulir setelah semua persyaratan dilengkapi, termasuk surat keterangan berkelakuan baik dan hasil pemeriksaan kesehatan. ”Insya Allah, segera saya kembalikan formulir yang sudah terisi lengkap sebagai bukti keseriusan saya menjadi Calon Ketua Kadin Kota Depok,”kata Rudi yang selama ini menjadi salah satu Wakil Ketua Kadin Kota Depok.
Tidak lama berselang, Tony Ranti juga mendatangi menja pengambilan formulir di Kantor Kadin Kota Depok. Setelah menjelaskan rencananya mengambil formulir, Sekretaris Panitia Mukota V Kadin Kota Depok, Despandri kemudian menjelaskan persyaratan menjadi Calon Ketua Kadin Kota Depok.
Formulir itu kemudian dibawa oleh Tony untuk dilengkapi dengan persyaratan lain sebagaimana yang sudah ditetapkan panitia pengarah (SC) Mukota V Kadin Kota Depok. ”Akan segera saya kembalikan formulir ini dengan melengkapi semua persyaratan,” kata pengusaha properti itu. (red)
Comment